Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Miliki 7 Poket Sabu, Pria Ini Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

    Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.

    Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

    "Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1, 78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai." terang Kasat.

    Akibat perbuatannya tersebut, tersangka  IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kedekatan, Bhabinkamtibmas Mapin Kebak...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Labangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami