Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Terduga Penganiayaan Kurang dari 2x24 Jam

    Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Terduga Penganiayaan Kurang dari 2x24 Jam

    Sumbawa NTB - Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas,   Kabupaten Sumbawa pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 22:30 Wita berhasil diamankan Tim Puma Polres Sumbawa dalam waktu kurang dari 2x24 jam, Minggu (21/01/2024).

    Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., membenarkan seorang pria berinisial MR (24) alamat Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa diamankan atas dugaan kasus Pembunuhan.

    Peristiwa Pembunuhan tersebut terjadi di Jl. Kauman Wilayah Labuhan Sumbawa dimana sebelum kejadian Korban berinisial NW (44), pilria beralamat Dusun Kauman Labuhan Sumbawa tersebut bertemu dengan terduga pelaku membahas dugaan perselingkuhan antara terduga dengan istri korban.

    Setelah beberapa lama cekcok membahas hal tersebut terduga pelaku sempat pergi, karena merasa kesal, dan pada saat kembali lagi terduga pelaku langsung menusuk korban menggunakan Sajam yang mengakibatkan kepala, perut dan beberapa bagian tubuh korban terluka. Atas peristiwa tersebut korban dilarikan ke RS Sumbawa untuk mendapat perawatan.

    Mendapat kabar tersebut, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi.

    “Ada 3 saksi yang kami dengar keterangannya saat itu. Dari keterangan tersebut tim mengetahui identitas terduga yang kemudian melakukan penelusuran keberadaan terduga pelaku. Selang berapa lama tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku yang dimaksud berada di wilayah kampung Jorok Kecamatan Untir Iwis di rumah salah satu warga yang kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan, ”ucap Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

    Saat diinterogasi singkat terduga mengakui perbuatannya, selanjutnya tim opsnal menyerahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum.

    Dikatakan Oleh Kasat, bahwa terduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan residivis dari kasus penganiayaan dan pencurian. Atas peristiwa pembunuhan tersebut terduga diancam pasal 351 (3) Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur, Seorang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami