Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Sumbawa Ditangkap Polisi

    Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Sumbawa Ditangkap Polisi

    Sumbawa NTB - Pasangan kekasih diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB lantaran diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Pasangan berinisial DSN (44) laki-laki asal Kecamatan Unteriwes dan TRH (30) perempuan asal Kecamatan Moyo Hilir itu diamankan dari salah satu kamar kos yang berada di wilayah Kelurahan Brang Biji Sumbawa, Sabtu (07/10/23) pukul 22.00 Wita.

    Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bahwa di lokasi tersebut kerap adanya aktivitas yang diduga pesta narkoba serta penghuni kamar kos yang diduga kerap memperjual belikan narkoba.

    "Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta melakukan penggerebekan di lokasi" ucap Kasat.

    Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika diantaranya 1 poket sabu dengan berat bruto 0, 28 gram, timbangan digital, alat hisap bong, pipa kaca, sumbu, korek gas, gunting, 2 sekop plastik, 2 bendel klip obat, 3 poket bekas pakai dan 2 unit HP android.

    Selanjutnya pasangan kekasih tersebut diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sumbawa Amankan 1 dari 6 Terduga...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam, Polres Sumbawa Amankan Remaja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami